RUU Sisdiknas Tidak Berpihak kepada Guru, Wajar Ditolak DPR
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Keputusan ini menjadi komitmen keberpihakan DPR RI kepada perbaikan sistem pendidikan Indonesia.
Sebagaimana diketahui RUU Sisdiknas merupakan salah satu dari 38 RUU yang tak masuk Prolegnas 2023.
RUU Sisdiknas merupakan usul pemerintah. Keputusan ini diambil saat Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama MenkumHAM Yasonna Laoly dan DPD RI pada Selasa (20/9).
Saat itu Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menjelaskan mengapa RUU Sisdiknas tak masuk dalam Prolegnas.
Salah satu alasannya lantaran RUU Sisdiknas ini terus menuai protes. DPR pun meminta agar Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali mengkaji RUU ini lewat dialog dengan pihak-pihak terkait.
Adapun salah satu kontroversi RUU Sisdiknas ini adalah absennya frasa 'madrasah' dalam Pasal 31 dan 32.
Selain itu, Pasal 105 huruf a juga dianggap bermasalah karena tak memuat hak guru terkait tunjangan profesi.
RUU Sisdiknas dinilai tidak berpihak kepada guru sehingga wajar ditolak Badan Legislasi DPR RI.
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk